Pemotongan PPh 23 Print

  • 0

Mengacu dari kebijakan perusahaan produk yang dibayarkan tidak dapat dikenakan pemotogan PPH23 dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. Domain, Lisensi dan SSL bukan obyek PPH 23 karena Domain dan SSL TIDAK TERSURAT di dalam Permen Keuangan No. 141/PMK.03/2015 yang digunakan sebagai dasar pengenaan PPH 23;

2. Domain, Lisensi dan SSL BUKAN WEBSITE sehingga tidak berhubungan langsung dengan "jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website" yang diamanatkan oleh Permen Keuangan No. 141/PMK.03/2015;

3. Seperti halnya merek dagang: Domain, Lisensi, SSL dan sebagainya merupakan INTANGIBLE GOOD / ASSET (barang tak berwujud) dengan alasan:

Dapat diperjual belikan / dialihkan kepemilikannya;

• Domain, Lisensi dan SSL diakui sebagai intangible asset oleh sistem akuntansi yang menjadi rujukan internasional dengan referensi:

• http://www.akuningcoach.com/blog/intangible-asset

• https://www.larsco.com/costs-of-internet-domain-names-are-code-sec-197-intangibles/

• https://www.iasplus.com/en/standards/ias/ias38

• rujukan-rujukan diatas digunakan karena sistem perpajakan di Indonesia tidak secara tersurat mengatur tentang nama domain, lisensi dan SSL.

 

Dengan demikian untuk pemotongan PPH23 tidak dapat di kenakan pada domain, lisensi maupun SSL dan hanya dapat di kenakan untuk layanan lain seperti Hosting, VPS tanpa Cpanel dan beberapa layanan yang lain.

 

Pembayaran invoice akan diproses terbayar setelah eBuPot telah dikirimkan melalui tiket support yang ditujukan ke bagian Pajak.


Was this answer helpful?

« Back